Laksanakan Surat Keputusan Bersama, Inspektorat KSB Sosialisasi Netralitas ASN


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Sumbawa Barat H. Amir Syarifudin, S. Pd.ST., MM akan melaksanakan surat keputusan bersama (SKB) Kementrian Dan Lembaga terkait netralitas ASN di KSB.

"Kami akan melakukan sosialisasi terhadap surat keputusan bersama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Mendagri RI, MenPANRB, KASN dan Bawaslu RI tahun 2022 tentang Pedoman Netralitas ASN," jelasnya kepada media ini, Selasa, (07/2/2023).

Hal itu dilakukan, lanjutnya, supaya pegawai atau pelayan masyarakat seperti ASN dan PPPK bisa tetap netral dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Walaupun saat ini belum masuk tahapan, namun kami tetap harus mengingatkan ASN agar tetap netral dengan melakukan sinergitas, pengawasan, pembinaan dan menindaklanjuti bila ada laporan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa, dalam setiap kesempatan dirinya dan pegawai tetap melakukan sosialisasi ke beberapa tempat termasuk di saat apel. Pentingnya menyampaikan itu, bila nanti sudah masuk tahapan dalam pilkada, maka surat keputusan bersama akan benar-benar diterapkan bagi ASN yang melanggar. 

Dia menuturkan bahwa, Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kedepannya, kami akan membentuk tim internal untuk melakukan sosialisasi ke semua ASN dan diperkuat dengan surat edaran. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.