Miliki Narkoba Seberat 5, 78 Gram, Polisi Ringkus Terduga Pelaku


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, (03/2/2023).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan bahwa, pelaku tindak pidana Narkoba diketahui berinisial M, (24), Laki-laki, beralamat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Saat kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial M, Kasat Narkoba AKP M. Fatoni SH memerintahkan anggota sat Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk berkoordinasi dan mengajak saksi Kepala Lingkungan dan ketua RT setempat," terang eddy.

Eddy menjelaskan, barang bukti yang diamankan oleh sat Narkoba dari terduga pelaku yaitu 15 poket plastik klip berisi sabu, 2 lembar plastik klip berisi sabu, 1 bungkus rokok suria 12, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum sumbu, 1 buah botol sprite ukuran kecil, 1 buah piva kaca, 1 buah pupet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tutup botol yang terpasang 2 pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 1 bendel plastik klip, 20 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok suria gudang garam dan 1 buah hp android merk Oppo warna merah.

Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis shabu seberat 5,78 gram. "Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.