Miliki Shabu 16,84 Gram, Sat Narkoba Berhasil Ringkus RA


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I yang di duga sabu, Rabu, (22/2/2023).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.Ik., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, terduga pelaku yang memiliki shabu berinisial RA, laki-laki, (34) ditangkap di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA, Kasat Narkoba AKP M. Fatoni SH memerintahkan anggotanya tim opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mengajak ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat sebagai saksi dalam penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku RA," jelasnya.

Eddy menjelaskan, setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap pelaku RA ditemukan barang bukti sebagai berikut, 1 bungkus rokok sampoerna berisi 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisi 3 lembar plastik klip berisi sabu, 1 bungkus rokok sampoerna didalamnya berisi 3 lembar plastik klip yang berisi 11 poket sabu, 9 poket sabu, 3 poket sabu, 3 bendel plastik klip merek nasional, 1 buah timbangan digital merek digital scale, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah pipet plastik yang dibengkokkan, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah pipet plastik yang disambung, 1 buah piva kaca, 1 buah jarum sumbu.

Selanjutnya, 1 buah kotak cas hp merek vivo warna biru, 1 buah dompet merek levis warna cokelat, 1 buah kaos kaki warna hitam, 1 buah hp android merek samsung warna hitam, 1 buah panci dan uang tunai sebanyak 1.700.000. "Bila di total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram. Selanjutnya terduga pelaku RA dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.