Disnakertrans KSB Ingatkan Perusahaan Terkait THR Karyawan


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan himbauan kepada perusahaan yang ada di KSB untuk memperhatikan hak-hak karyawan terkait tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

"Kami akan pastikan dan mengawal agar perusahaan menunaikan kewajibannya kepada karyawan sesuai regulasi yang ada," kata Sekretaris Disnakertrans KSB Mars Anugerahunsyah, S. Hut., M. Si kepada awak media diruang kerjanya, Selasa, (14/3/2023).

Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu aturan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait THR untuk karyawan di KSB. "Sebelumnya juga kami sudah komunikasi dan meminta perusahaan untuk menunaikan kewajibannya kepada karyawan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya optimis kepada perusahaan-perusahaan yang ada di KSB yang akan memenuhi hak-hak karyawan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.