Hasil Operasi Pekat Rinjani 2023, Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Judi Online dan Miras


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Dalam operasi pekat Rinjani 2023, Kepolisian Resort Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap kasus perjudian secara online dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat selama operasi Pekat yang dilaksanakan sebelum bulan puasa ramadhan 1444 H /2023 M.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Jamaluddin, S. Sos pada Jumat, (31/3/2023) dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Hilmi M Prayugo, S.Ik., kasat Narkoba AKP M. Fatoni, SH dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos yang bertempat di gedung pelayanan masyarakat menyampaikan bahwa, hasil operasi Pekat 2023 dilakukan secara serentak di laksanakan, namun di Polda NTB operasi ini dengan sandi Operasi Pekat Rinjani 2023.

Operasi Pekat Rinjani 2023 di laksanakan selama 14 hari dengan sasaran target operasi yaitu perjudian online 2 target, Narkoba 2 target dan minuman keras 2 target, namun tim puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap 5 target. 

Adapun 2 pelaku judi online yakni berinisial GN berasal dari lingkungan Telaga Baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, sedangkan berinisial ST berasal dari Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat," jelasnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin. Pasal 1 barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. 

Lanjutnya, pasal 2 dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara," tegasnya.

Barang bukti kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Inisial GN barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 255.000, 1 buah buku tabungan Bank BNI dan 1 buah Handphone merk Samsung j6 warna hitam. Inisial ST barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO A16, 1 buah buku tabungan bank mandiri, 1 buku tulis sidu, 1 buah bilangin warna hitam dan 1 lempar uang tunai pecahan Rp. 20.000.

Diakhir press release, kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos menambahkan, dalam waktu dekat ini yaitu pada tanggal 17 April 2023 bertepatan dengan apel operasi ketupat Rinjani 2023 akan di lakukan pemusnahan minuman keras dari hasil operasi Pekat Rinjani 2023 itu. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.