Indikasi Kerugian 3 Milyar, Perkara Perusda KSB Naik Ke Tahap Penyidikan


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH dalam konferensi pers menyampaikan, terhadap perkara perusahaan daerah (Perusda) Sumbawa Barat yang beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penyelidikan sprint nomor 01/N:16/FT./02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 bahwa dalam perkara tersebut tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan 13 orang saksi yang dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengumpulan dokumen pada minggu lalu, tim penyelidik melakukan ekspose. Hasil ekspose tersebut dan berdasarkan pemeriksaan selama proses penyelidikan perkara perusda layak naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kata Titin, bertepatan pada hari ini dan mengacu ke sprindik 01/N:16.RD1/03/2023 tertanggal 31 Maret 2023 proses penyidikan akan memakan waktu sampai satu bulan kedepan.

Menurutnya, pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu pasal 2 dan 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Potensi kerugian terhadap perkara perusda di tahun 2016 sampai tahun 2021 terindikasi sebanyak 3 Milyar," jelasnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat Sumbawa Barat agar tim penyidik menangani perkara ini bisa berjalan lancar dan segera menetapkan tersangka. Kronologis perkara, lanjut Titin mengatakan, ada penyalahgunaan terhadap penyertaan modal dalam tubuh perusda. "Kemungkinan ada dua tersangka dan ada indikasi keterlibatan pihak swasta," tukasnya.

Dia menjelaskan, 13 saksi yang diperiksa yaitu dari pengurus perusda, swasta dan Pemda selaku pemberi penyertaan modal. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.