Libatkan AGR Dalam Penataan Ruang, DPUPR KSB Lakukan Sosialisasi


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat telah menyiapkan sebanyak 68 agen gotong royong (AGR) tata ruang di 7 Kelurahan dan 9 Desa.

Kepala Dinas PUPR KSB Syahril, ST., M. Si mengatakan bahwa, dalam menunjang peran dan fungsi dari AGR, dirinya menggelar sosialisasi peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Dimana hal tersebut mengacu kepada undang-undang 26 tahun 2007 yang diintegrasikan dalam undang-Undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.

Dalam sosialisasi itu, mengandeng AGR untuk wilayah Kecamatan Taliwang dengan melibatkan Desa dan 7 Kelurahan. Berdasarkan amanat undang-undang, lanjut Syahril, ada tiga fungsi sosialisasi penataan ruang yang harus dipahami oleh masyarakat. Pertama untuk perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian atas pemanfaatan ruang, semua peran ini bermitra dengan agen gotong royong guna membantu pihak Desa dan Kelurahan agar mampu membuat master plant tata ruang desanya maupun Kelurahan.

”Perencanaan tata ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, dalam lingkup Kabupaten secara lokal dalam bidang ekonomi, sosial, maupun budaya," kata Syahril kepada media ini, Kamis, (9/02/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota hingga ke desa dan kelurahan. Hal itu merupakan proses kebijakan publik untuk mempertegas peran dan fungsi sebagai kebijakan spasial yang mengikat dan rencana operasionalisasinya tertuang dalam Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) wilayah. 

Dia menambahkan, fungsi dari AGR yaitu untuk perpanjangan tangan dinas PUPR agar menyampaikan ke masyarakat terkait tata ruang desa dan Kelurahan dan sebagai fungsi pemberi informasi tata ruang ke masyarakat. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.