Terkait Pengajuan Balon DPRD dan Penggunaan Silon, KPU KSB Lakukan Sosialisasi


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan penggunaan silon pada pemilihan umum tahun 2024.

"RPKPU pencalonan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024, mudah-mudahan kita semua bisa memahami mekanisme pencalonan tersebut," kata Ketua KPU KSB Denni Saputra, S. Pd kepada media ini, Rabu, (19/4/2023).

RPKPU pencalonan pemilu, merupakan salah satu tahapan yang krusial dan penting, maka dari itu harus di dampingi oleh Bawaslu, karena bisa jadi nanti ada potensi sengketa. Ia berharap bila ada sengketa agar menyelesaikan persoalan ini dengan komunikasi yang baik, tidak perlu dengan sengketa. Sosialisasi RPKPU ini merupakan mekanisme yang sudah diatur dan banyak proses administrasinya. Salah satu yang penting dari sosialisasi ini yaitu penggunaaan aplikasi silon.

"Dua hal yang menjadi penting yakni, pertama syarat dan ketentuan pencalonan dan kedua pengelola silon yang baik oleh partai politik. Hal itu kadang-kadang menjadi sumber masalah dan sengketa, maka dari itu partai politik harus bisa memahami dengan baik. Nanti kami di KPU akan membuka posko pencalonan di sekretariat KPU KSB. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPU, Asisten 1 Setda Pemkab Sumbawa Barat, TNI, Polri, Akademisi, partai politik yang hadir dalam acara ini. Terakhir acara ditutup dengan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan penggunaan silon pada pemilihan umum tahun 2024. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.