Deadline Semakin Dekat, KPU KSB Ingatkan PT. AMNT Terkait TPS Khusus Didalam Tambang


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan PT. AMNT untuk segera menentukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di lingkar tambang.

"Kami sudah menerima data pemilih yang ada di perusahaan AMNT dan mitra bisnisnya sebanyak 9.000 orang. Setelah kami pilah ada 4000 pemilih KSB," jelas Ketua KPU KSB Denny Saputra, S. Pd kepada awak media diruang kerjanya, Rabu, (10/5/2023).

Dia meminta kepada PT. AMNT untuk melengkapi administrasi kependudukan bagi pemilih luar KSB, segera tentukan lokasi untuk TPS khusus tersebut. KPU KSB akan mendaftarkan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih jauh hari sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan agar dapat dilayani hak pilihnya melalui TPS khusus.

Ia menjelaskan, desain kebijakan strategis KPU untuk memfasilitasi hak pilih pemilih yang tidak sedang berada di wilayah asal dengan alasan tertentu dan terkonsentrasi dalam satu kawasan, maka KPU KSB merancang TPS Khusus dengan memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus yang terfasilitasi surat suara sesuai jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 pemilih. 

Hal ini dilakukan agar mereka tidak perlu pulang didaerah asal hanya untuk datang memilih di TPS asal. Pemilih di wilayah khusus biasanya berada di kota besar dimana terdapat kampus, sekolah, pesantren, perusahaan tambangan atau tempat lain yang menjadi konsentrasi para pendatang atau pemilih. TPS khusus lainnya dapat dibangun di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana dan daerah konflik, serta daerah tambang atau perusahaan. 

Menurutnya, dibangunnya TPS khusus didalam kawasan atau tempat tertentu dengan kriteria pemilih yang terkonsentrasi dapat memberikan pelayanan maksimal bagi pemilih untuk memilih yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem informasi data pemilih. Dalam pasal 180 diamanahkan untuk KPU Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi kepada pimpinan atau pejabat yang berwenang dilokasi khusus tersebut terkait pembangunan TPS khusus serta mendata pemilih yang ada dilokasi tersebut untuk didaftar sebagai pemilih berdasarkan data diri pemilih yang berimplikasi pada pemenuhan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih dalam TPS Khusus.

Strategi pembangunan TPS khusus ini diharapkan dapat melayani seluruh pemilih yang berada di lokasi tertentu agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa harus kembali di TPS asal dimana mereka terdaftar serta mendorong partisipasi pemilih, sehingga pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu 2024 dapat terlegitimasi oleh rakyat Indonesia. 

Dari pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan PT AMNT telah memilih lokasi TPS di Gaet Benete, TPS Townsite dan TPS Site Mining. Ia meminta manajemen perusahaan agar segera menetapkan lokasi TPS, mengingatkan waktu untuk penetapan TPS khusus tinggal sebentar lagi. Batas akhir pengajuan TPS khusus pada bulan Juni mendatang,  KPU sudah bersurat dan mengingatkan perusahaan terkait deadline pengajuan TPS khusus. "Sampai hari ini belum ada kelanjutan, pihak perusahaan belum menetapkan lokasi TPS khusus," tukasnya.

Dia berharap kepada perusahaan agar mengeluarkan kebijakan supaya pemilih bisa menyampaikan hak pilih di TPS yang sudah ditentukan pada hari pencoblosan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.