Andi Laweng : Anggota DPRD Dari PKP Tidak Di PAW


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Andi Laweng, SH., MH menanggapi terkait surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA. Perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terkahir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

Ia menjelaskan terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) kejadiannya berbeda. Karena hal ini bertentangan dengan surat putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 39/PUU-XI/2013. Dengan amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

"Dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya," jelas Andi Laweng putra kelahiran Kertasari tersebut, Senin, (19/6/2023).

Menurut Andi Laweng, salah satu poin dalam amar putusan itu, bagi anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos menjadi peserta pemilu maka tidak akan ada pergantian antar waktu (PAW).

Dia menyandingkan dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, maka hal ini bertentang dengan surat MK sebelumnya keluar secara hukum bisa untuk dibatalkan. Ia menceritakan, terkait dengan partai PKP ada dualisme kepemimpinan didalam tubuh partai itu. Saat ini tidak ada keluar SK Kemkumham terhadap dua kubu ini. Secara otomatis tidak ada yang berhak melakukan PAW, karena di satu sisi SK yang diakui sebelumnya tidak berlaku. Karena dua kubu pecah, lantas siapa yang melakukan PAW ?

Misalnya surat edaran Kementrian Dalam Negeri berlaku secara hukum, lantas kewenangan PAW sendiri di tangan partai. maka bila partai tidak melakukan PAW secara otomatis tidak akan ada PAW. Karena yang mengusulkan PAW yaitu pimpinan DPRD bersurat ke partai, partai melakukan klarifikasi ke pengurus dibawahnya baru bersurat dengan mengajukan pengganti ke pimpinan DPRD. "Siapa yang mengajukan persoalan ini bila partai tidak melakukan apa-apa," ungkapnya.

Surat edaran Kementerian Dalam Negeri ini belum final secara hukum. Surat edaran tidak mungkin mengalahkan keputusan MK. Di internal PKP tidak ada PAW, karena dua kubu telah bersepakat tidak akan melakukan PAW untuk kader. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.