Harmonisasikan 4 Raperda Inisiatif DPRD KSB, Ketua DPRD Dan Anggota Datangi Kanwil KumHAM NTB


Lintas NTB, Mataram
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar dan Ketua Badan Pembentukan Perda ( BAPEMPERDA) Andi Laweng, SH., MH beserta anggota menghadiri undang rapat bersama kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Rabu, (7 Juni 2023). 

Rapat yang bertempat di gedung utama Kanwil KumHAM dipimpin langsung oleh Kepala bidang hukum Puri Adriatik Casanova, SH mewakili Kepala kantor KumHAM. Rapat tersebut digelar untuk membahas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep 4 rancang peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang telah dilakukan oleh tim perancang peraturan perundang- undangan kanwil KumHAM NTB.  

Dalam sambutannya, selaku kepala bidang hukum, Puri Adriatik Casanova, SH menyampaikan bahwa, 4 raperda inisiatif DPRD KSB yang diajukan pengharmonisasian oleh BAPEMPERDA DPRD KSB pada bulan Februari 2023 telah selesai diharmonisasi. 

Ia menambahkan, rapat hari ini dilaksanakan untuk menyamakan konsep Raperda sebelum dilakukan pengundangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil KumHAM NTB terutama kepada tim perancang peraturan perundang kanwil KumHAM NTB yang telah bekerja keras menyelesaikan pengharmonisasian 4 Raperda inisiatif DPRD KSB. 

Dia berharap kerjasama yang baik ini terus terbina dimasa-masa yang akan datang. Ditempat yang sama, Ketua BAPEMPERDA Andi Laweng SH., MH menyampaikan bahwa, tahapan harmonisasi raperda di kanwil KumHAM merupakan suatu kewajiban yang didasari surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2022. Lebih lanjut Andi Laweng menekankan kepada sekretariat DPRD melalui pejabat perancang peraturan perundang sekretariat DPRD KSB untuk segera melakukan penyesuaian materi raperda seusai hasil harmonisasi dari kanwil KumHAM NTB. Selanjutnya dilakukan proses pengesahan dan pengundangan.

"Setelah rapat selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian raperda oleh Ketua DPRD KSB dan Kepala Bidang Hukum Kanwil KumHAM," tuturnya.

Sekretaris DPRD KSB melalui perancang peraturan perundang sekretariat DPRD Sudirman, SH., MH mengatakan bahwa, sesuai hasil harmonisasi dari kanwil KumHAM dan perintah ketua DPRD serta Ketua BAPEMPERDA, dirinya selaku Perancang Peraturan Perundang- Undangan Sekretariat DPRD KSB siap melakukan penyempurnaan 4 materi Raperda inisiatif DPRD sesuai hasil harmonisasi, secepat Raperda yang telah dibahas oleh DPRD dapat segera diundangkan.

Untuk diketahui, 4 Raperda inisiatif DPRD KSB. Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua Raperda tentang penyelenggaraan pemukiman. Ketiga, Raperda tentang pemberdayaan pedagang kaki lima. Keempat, Raperda tentang pembinaan pengemis, gelandangan dan anak jalanan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.