Komisi III DPRD KSB, Konsultasi Terkait Galian C Ke Pemprov NTB


Lintas NTB, Mataram –
Menyikapi persoalan galian C yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Sumbawa Barat. Sejumlah investasi tambang galian C ini ditenggarai menyalahi izin tambang tapi tetap melakukan aktivitas.

Untuk mencari langkah terbaik bagaimana investasi di Sumbawa Barat khususnya persoalan tambang galian C tidak menyalahi prosedur dan aturan hukum yang berlaku, Komisi III DPRD Sumbawa Barat secara khusus mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalin sinergi sekaligus berkonsultasi soal itu.

”Kami mendatangi DPMPTSP Provinsi membahas problem galian C ini, dimana ada perusahaan yang begitu bebas melakukan aktivitas itu tanpa diketahui memiliki izin atau tidak, sedangkan disisi lain masyarakat sangat sulit soal galian C itu," kata Sudarli, S.Pd selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD KSB, Sabtu, (5/8/2023).

Pihak DPMPTSP Provinsi menurut Sudarli bahwa, urusan perizinan memang sempat ditangani BKPM Pusat. Namun dikembalikan kembali ke Provinsi sejak April 2022. DPMPTSP Provinsi mendorong pengusaha lokal untuk aktivitas galian C tersebut. Jika penduduk lokal bisa survive dan mandiri maka dapat mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat. 

“Namun siapapun yang melakukan permohonan pasti akan diproses, karena DPMPTSP adalah tempat perizinan secara administratif dan untuk teknisnya ada pada OPD terkait seperti tata ruang yang ada di PUPR dan sebagainya,” jelas Sudarli menyampaikan penjelasan DPMPTSP.

Sebagai tindak lanjut atas kunjungan itu, pihak DPMPTSP akan melakukan pemantauan dan pengawasan didalam perizinan pada investasi di KSB. “Ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh DPMPTSP terkait izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Apakah izinnya juga memiliki kewenangan Provinsi atau Kabupaten,” tutup Sudarli. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.