Rugikan Keuangan Negara, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi


Lintas NTB, Sumbawa Bara
t - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui tim jaksa penyidik yang berdasarkan surat perintah penyidikan umum nomor : PRINT-01/N.2.16/Fd.1/03/2023 tertanggal 31 Maret 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor : PRINT-03/N.2.16/Fd.1/028/2023 dan PRINT-02/N.2.16/Fd.1/028/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH mengatakan bahwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda, kami telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang. Dengan Inisial (SA) selaku mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019 dan (EK) selaku pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).

Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka telah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan tim jaksa penyidik telah melakukan ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan bahwa, telah tergambar perbuatan melawan hukum dan atas kasus tersebut perwakilan BPKP Provinsi NTB dapat menindaklanjuti dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. 

Dia menceritakan, kronologis tindak pidana korupsi tersebut dimulai dari pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang yaitu dari pemerintah daerah, pelaksanaan dilapangkan, para karyawan dan lainnya. Kerjasama antara Perusahaan Daerah dan CV. PAM tersebut terjadi pada saat tersangka SA menjadi Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah KSB dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019 dan tersangka EK sebagai Direktur Utama CV. PAM. Kemudian Perusda melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu 2016 s/d 2023.

Dia juga mengatakan, rincian penyertaan modal yang diberikan perusda pada tahun 2016 sebesar Rp. 650.000.000, dengan rincian modal pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100.000.000, modal kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250.000.000, modal ketiga tanggal 26 Juli 2016 sebesar 150.000.000, modal ke empat tanggal 19 Agustus 2016 sebesar 150.000.000.

Di tahun 2017 adanya pengembalian modal dari CV. PAM sebesar Rp. 150.000.000, selanjutnya pada 13 Mei 2017 adanya penyertaan modal sebesar Rp. 400.000.000. Pada tanggal 22 Maret 2018 adanya penyertaan modal sebesar Rp.350.000.000 dan pada tanggal 23 Maret 2018 ada penyertaan modal kepada Cv. PAM sebesar Rp. 250.000.000 dan pada tanggal 19 Juni 2018 terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000.

Pada Tahun 2020 adanya pinjaman kepada CV. PAM dari pihak PERUSDA sebesar Rp.100.000.000. Sehingga penyertaan modal antara perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 s/d. 2020 sebesar Rp. 2.100.000.000, Yang mana terbagi penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000 dan pinjaman Rp. 100.000.000.

Menurut Kajari, dalam kerjasama penyertaan modal tersebut, dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM, sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut. Kerjasama penyertaan modal antara CV. PAM dengan Perusda juga diatur mengenai kewajiban bagi hasil, namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut.

"Sementara sampai saat ini, kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.000. Namun tidak menutup kemungkinan nominal tersebut akan bertambah lagi, karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi NTB.  Penetapan tersangka pada hari ini, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebanyak 2 Milyar 100 juta rupiah," ungkapnya, Senin malam, (14/8/2023).

Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut tersangka atas inisial EK dan SA dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Nomor penetapan tersangka : 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan nomor penetapan tersangka : 01/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

"Penyidikan khusus kepada dua tersangka, dalam perkara ini pengembangan dan periksaan akan dilakukan lebih lanjut," jelasnya.

Terhadap tersangka inisal SA dilakukan penahanan dan Ek akan dipanggil ulang dalam status tersangka. Bila tidak datang lagi akan dilakukan upaya jemput paksa. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.