Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Sasar 3 Kecamatan Ini


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan pengawasan operasi pemberantasan cukai tembakau atau rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Sekongkang, Maluk dan Jereweh.

Kepala Sat Pol-PP KSB Agus Hadnan, S. Pd mengatakan, operasi pemberantasan cukai tembakau atau rokok Ilegal dilakukan oleh personil Satgas pemberantasan Rokok Ilegal yang berjumlah 24 personil. Tim gabungan tersebut terdiri dari Sat Pol PP, Bea cukai Sumbawa, TNI, Polres dan Kejaksaan Sumbawa Barat.

Operasi pemberantasan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 08.00 Wita yang bertempat di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat. Dia menjelaskan, turut hadir dalam kegiatan itu, Rato Hendra, SH selaku kabid P3D Satpol PP Sumbawa Barat, Sertu Sudibyo Kodim 1628 SB, Franky Hamonangan Malau, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Armeindah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kasi penegakan Rizal Junaidi, S.Kom, kasi pengawasan Muhammad Syukri, S.Pd, kasi Opdal Agus Suyatna, JFT pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan staf bidang penegakan Sat Pol PP Sumbawa Barat.

Ia menceritakan, tim satgas operasi pemberantasan cukai tembakau atau rokok Ilegal awalnya melakukan pengecekan dan kesiapan personil oleh Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Rato Hendra, SH. Rato sapaan akrab menyampaikan bahwa, kegiatan operasi pemberantasan cukai tembakau atau rokok ilegal dilakukan dengan humanis, represif untuk menghindari kesalahpahaman ataupun perlawanan dari masyarakat.

Menurutnya, komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat di sekitar untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal di wilayah hukum Sumbawa Barat. "Barang bukti rokok ilegal yang didapatkan di lapangan agar didata nama brand dan jumlahnya untuk disita oleh pihak bea cukai dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti kepada tim gabungan," ucapnya.

Data target operasi sudah lengkap didapatkan, lanjut rato, selain data yang sudah ada kita tetap melaksanakan pemeriksaan di kios kios atau warung sambil memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima penawaran dari agen rokok ilegal untuk dijual, karena perbuatan itu mengakibatkan kerugian besar terhadap pendapatan negara.

Dia juga mengungkapkan, pukul 09.15 wita, personil satgas operasi pemberantasan cukai tembakau atau rokok ilegal berangkat menuju wilayah tugas dengan hasil, di wilayah Kecamatan Sekongkang, Maluk dan Jereweh dari beberapa tempat yang didatangi didapatkan kios yang menyetok dan menjual rokok ilegal yakni, di Kecamatan Maluk didapatkan oleh tim sebuah rokok ilegal merk tembakau iris UD NIKMAT tembakau senang Nikmat jaya dengan pelanggaran komposisi 15 gram di pita cukai dengan isi 20 gram sebanyak 23 bungkus.

Di Kecamatan Jereweh tim mendapatkan rokok ilegal merk UD Davit Putra Capoccino 5 bungkus, ada juga tis kasturi 10 bungkus UD Rizky Capoccino 1 bungkus, kios suraiha Tis Nikmat Jaya 2 bungkus. Sementara di Kecamatan Sekongkang nihil. "Seluruh barang bukti rokok ilegal yang didapatkan dibawa untuk disita oleh pihak Bea Cukai Kabupaten Sumbawa dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti yang ditandatangani oleh petugas dan pemilik rokok ilegal serta saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Operasi satgas ini dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi NTB yang dilaksanakan secara menyeluruh di semua Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTB. Operasi ini selain bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, juga untuk memberikan efek jera baik kepada penjual maupun pengedarnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.