Tersangka EK Pemilik CV. PAM Ditahan Penyidik Kejaksaan KSB Dalam Perkara Korupsi Perusda


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka EK selaku pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH mengatakan dalam press releasenya bahwa, tim jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan dan penahan terhadap tersangka EK selaku pemilik dari CV. PAM.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd. 1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 Jo. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor : PRINT- 03/N.2.16/Fd.1/08/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: 02/N.2.16/Fd. 1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 inisial EK.

Dia juga mengungkapkan, kehadiran tersangka ke Kejaksaan Negeri dalam rangka memenuhi panggilan yang ketiga dari jaksa penyidik dalam kapasitas EK sebagai tersangka. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, terhadap tersangka EK per hari ini tanggal 30 Agustus 2023 dilakukan penahanan yang ditempatkan pada rutan Polsek Taliwang Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Ia menyinggung, saat pemeriksaan kepada tersangka EK, ada dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan pemeriksaan kepada tersangka EK terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindakannya. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.