Mesin Dan 4 Bidang Tanah Milik EK, Disita Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan aset tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai tahun 2021.

"Pada hari ini kami menyita 4 aset tanah milik tersangka EK yang tersebar di beberapa desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kajari Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada media ini, Senin, (25/9/2023).

Ia merincikan, ada empat bidang tanah milik EK yang disita dengan rincian sebanyak 14.600 M2, 16.360 M2 dan 17.310 M2 yang terletak di Desa Banjar dan 2. 880 M2 di desa Kertasari sehingga total 51.150 M2.

Penetapan aset ini berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw tanggal  19 September 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor : PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.


Ia juga menjelaskan, terkait aset SA dan EK masih terus ditelusuri keberadaannya, sementara ini tim penyidik sudah melakukan penyitaan mesin pencetak paving blok dan sekarang kami melakukan penyitaan empat bidang tanah milik tersangka EK yang dibeli pada tahun 2016 dan 2019.

Ada beberapa bidang tanah milik EK yang atas nama istri juga akan dilakukan penyitaan, namun dalam proses administrasi. "Hari ini 4 bidang tanah dan on progres 4 lagi jadi semuanya 8 bidang tanah, dari 8 bidang tanah salah satu pemiliknya tersangka SA. Sementara itu untuk apraisal harga ditahap setelah dilimpahkan dari Pidsus ke kasi PB3R," pungkasnya. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.