Damaikan Perkara Nongkrong Karaoke, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Terapkan Restoratif Justice


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kejaksaan Agung RI Kabulkan Perdamaian Perkara "Nongkrong Karaoke Berakibat Pidana" yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis 12 Oktober 2023.

Plh. Kejari Sumbawa Barat Burhanuddin, SH mengatakan, dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan humanis, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri juga oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait upaya pemberhentian perkara atas nama Usman Jafar yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian secara virtual.

Ia menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan melaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. "Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata Burhanuddin.

Dia juga menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500. 000 dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, maka proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dari manapun. "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan masyarakat merespon positif," tuturnya.

Kasi Tindak Pidana Umum A.A. Putu Juniartana Putra, SH menerangkan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ia menceritakan, pada awalnya tersangka dan korban mendapat undangan dari teman yang berinisial G untuk berkumpul dalam acara makan dan karaoke bersama yang dilaksanakan di rumah G. Pada saat melakukan karaoke, hp korban yang berinisial S dijadikan untuk melihat lirik lagu yang dinyanyikan secara bergilir. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban yang berinisial S dan teman-temannya telah lelap tertidur dengan posisi hp korban berada didekat sound yang terletak disebelah korban. 

Melihat hp korban yang tergeletak, tersangka langsung mengambil hp tersebut dan pulang meninggalkan rumah G," terang Kasi pidum Kejari Sumbawa Barat yang akrab di panggil Pak Agung. Setelah tim Jaksa melakukan penelitian berkas perkara terhadap pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka pada tanggal 27 September 2023 dilakukan tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, tersangka hanya berniat untuk memiliki hp korban dan tidak ada niat yang lainnya. 


Kemudian, tim Jaksa juga mempertimbangkan bahwa tersangka dari kalangan yang tidak mampu dan masih menumpang hidup di rumah peninggalan kedua orang tuanya bersama sang kakak. Kemudian dijelaskan didalam berkas perkara bahwa, pendidikan terakhir dari tersangka hanya lulusan SD dan tidak mampu melanjutkan pendidikan, dikarenakan orang tua tersangka sudah meninggal dunia dan terkendala biaya. 

Pada tanggal 2 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka. Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.

Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta, sehingga terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut. Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat 

Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Berdasarkan kesimpulan hasil dari ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap berkas perkara tersangka Usman Jafar yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.