Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Terapkan Restoratif Justice Dalam Perkara Pencurian


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Plh. Kejari Sumbawa Barat Burhanuddin, S.H dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan humanis, kejaksaan negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri juga oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait upaya pemberhentian perkara atas nama Gipan Ananda Pratama yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian, secara virtual di ruang Vidcon Kejari Sumbawa Barat.

Dia mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500. 000, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dari manapun.

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon secara positif,"  kata Kasi Tindak Pidana Umum A.A. Putu Juniartana Putra, SH.

Ia menerangkan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Ia menceritakan, awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita yang bertempat di Mess PT. BRL, tersangka sedang bersama korban inisial MR. Kemudian sekitar pukul 21.30 wita, tersangka mengatakan kepada korban ingin membuang air kecil, tersangka lalu keluar dari Mess. Setelah selesai membuang air kecil, tersangka kembali masuk ke dalam Mess dan melihat korban sudah dalam keadaan tidur terlelap dengan posisi handphone milik korban sedang diisi daya baterai di samping kepala korban. 

Melihat korban yang tertidur, lalu tersangka langsung mengambil handphone tersebut," terang Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat yang akrab di panggil Pak Agung. Setelah tim Jaksa melakukan penelitian berkas perkara terhadap pencurian yang dilakukan oleh tersangka dan dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil, maka pada tanggal 02 Oktober 2023 dilakukan tahap II dengan hasil bahwa motif dari tersangka melakukan pencurian tersebut, untuk membelikan obat untuk ibunya yang dikabarkan pada hari kejadian mengalami keadaan darah tinggi.

Kemudian, tim Jaksa juga mempertimbangkan bahwa tersangka adalah anak pertama dari 3 bersaudara yang dimana tersangka harus membatu perekonomian keluarga, namun tersangka baru saja lulus SMK. Pada tanggal 4 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka. Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2023 tim Jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan upaya mediasi yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang ada di Kelurahan Arab Kenangan (Samping Puskeswan), Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang mana Rumah Restoratif Justice merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri 

Sumbawa Barat, utamanya dalam memberikan dampak psikologis kenyamanan bagi para pihak yang melaksanakan mediasi, dengan mempertemukan tersangka, korban, keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh agama dari kedua belah pihak dengan hasil korban mau memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk dilakukan perdamaian.

Dari fakta-fakta tersebut, tim Jaksa pada Kejari Sumbawa Barat berdasarkan penelitian berkas dan penanganan hukum yang mengedepankan hati nurani dan humanis serta motif dari tersangka yang hanya untuk membelikan obat untuk ibu tercinta sehingga terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut. 

Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Berdasarkan kesimpulan hasil dari ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap berkas perkara tersangka Gipan Ananda Pratama yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.