Dinyatakan Lengkap (P21), Perkara Pungli Oknum Kades Diterima JPU


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari perkara tindak pidana korupsi dalam pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara negara tingkat Desa dengan nama tersangka Sudirman selaku oknum Kepala Desa Sekongkang Bawah TA 2018/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH mengatakan bahwa, terhadap tersangka, jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. 

Ia menambahkan, penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Nomor : B-723/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan. 

Menurutnya, dari fakta-fakta hukum yang diperoleh berkas perkara diketahui tersangka Sudirman telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yaitu berupa uang tunai untuk pembuatan sporadik, SKPT, surat pernyataan kepemilikan tanah dan kwitansi jual beli tanah. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka tersangka akan mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat-surat tanah. 

"Pada awalnya tersangka meminta uang sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan dibayarkan setengah terlebih dahulu dan dilunasi setelah jual beli tanah selesai dilakukan, dengan pembayaran awal sebesar Rp.60.000.000, kemudian terjadi proses negosiasi, sehingga menjadi Rp.50.000.000," jelasnya.

Pada akhirnya tersangka menyepakati untuk pembayaran awal pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah adalah sebesar Rp.40.000.000. Maka dari itu tersangka Sudirman telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang disangka dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.