Rugikan Keuangan Negara, Mantan Kades Dasan Anyar Ditahan JPU


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara tingkat Desa atas pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar tahun anggaran 2018.

"Kami tim jaksa penuntut umum telah menerima tersangka dengan inisial MI selaku mantan Kepala Desa Dasan Anyar tahun anggaran 2013 sampai dengan 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH di depan awak media, Kamis, (2/11/2023).

Ia mengatakan, terhadap tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. "Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Nomor : B-699A/N.2.16/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023," jelas Kajari.


Selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Mataram untuk disidangkan. Menurutnya, tersangka MI melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, dalam mengelola kegiatan APBDesa TA. 2018 tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Maka tersangka dikenakan dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat  Nomor : 700-I/003/Itda-KSB, tanggal 27 September 2022 terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018. Setelah dilakukan audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 145.638.195,00. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.