Temuan Pemeriksaan Reguler, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Pulihkan Keuangan Bumdes Desa Kiantar


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama dengan Inspektorat Daerah (Itda) melakukan pemulihan keuangan bumdes desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pemulihan itu, berdasarkan hasil operasi tindak lanjut pemeriksaan khusus pengelolaan dana BUMDES Kiantar makmur tahun 2021 dan hasil kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

"Hari ini kami melakukan pemulihan  keuangan desa yang bersumber dari APBDes desa Kiantar Kecamatan Poto Tano KSB," katanya.

Titin menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 100.400.000 dari upaya non litigasi pada perkara dana BUMDES yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan telah menggandeng Inspektorat. Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya preventif terhadap perkara perkara yang berkaitan dengan Kepala Desa, sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung.

Perkara ini merupakan tunggakan penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus pada tahun 2022 yang setelah dilakukan penghitungan oleh inspektorat dan ditempuh langkah langkah bersama APIP belum berhasil kerugian dikembalikan. Maka untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut larut, penyelesaiannya diserahkan kepada jaksa pengacara negara untuk ditindaklanjuti baik secara non litigasi maupun litigasi.

Namun, bersyukur pada tahap penyelesaian dengan cara non litigasi, pihak Desa Kiantar telah mengembalikan uang tersebut, sehingga uang negara terpulihkan. Kronologis kejadiannya, berawal dari temuan pemeriksaan reguler inspektorat terdapat kerugian keuangan dana Bumdes desa Kiantar yang belum dapat di pertanggungjawaban pada waktu itu oleh BUMDES Kiantar makmur. Menidaklanjuti itu, inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan belum juga diselesaikan saat pengembalian oleh Bumdes Kiantar makmur, maka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Setelah menempuh proses dan sesuai SOP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.