Tim Kejari Sumbawa Barat Tangkap DPO Kasus Pemindahtanganan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan kepada daftar pencarian orang (DPO) yang bernama Muhammadong di Kabupaten Lombok Timur, Jumat, (03/11/2023).

"Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang terdiri dari gabungan Tim Intelijen (Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. dan staf Intelijen Sahaji Wicaksono) dan Tim Pidana Umum (Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH dan staf pidum Handika) serta Tim Polsek Keruak, Lombok Timur yang dipimpin AKP. Mastar, SH telah melakukan penangkapan buronan/DPO kasus tindak pidana memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain," kata Kajari Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada media ini.

Ia juga menjelaskan, kasus tindak pidanan tersebut diatur dalam pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tersangka Muhammadong yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 41/ Pid.B / 2021/PN Sbw dengan putusan pidana selama 8 bulan. 

Penangkapan DPO dilakukan di wilayah Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur pada pukul 11:00 Wita. Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan dan dieksekusi di Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.