MPC PP Tuntut 2 Perusahaan Ini Untuk Taat Aturan


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat turun aksi ke PT. Panca Duta Prakarsa (PCDP) dan PT. Waskita Beton untuk menuntut agar perusahaan menaati peraturan dari pemerintah sebelum melakukan aktifitas.

Dalam orasinya, Boy Burhanuddin Teta selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sumbawa Barat menghimbau agar kedua perusahaan tersebut harus profesional dan taat aturan, sebelum beroperasi di Tana Pariri Lema Bariri.

"Perusahaan ini banyak lalai, buktinya gudang yang sudah disegel pemerintah daerah tidak diindahkan. Maka kami pemuda pancasila yang turun aksi agar perusahaan itu taat aturan. "Ini daerah bertuan, jangan coba-coba berbuat dengan melanggar aturan, saya minta kalian harus taat aturan," tegas Boy kepada media ini, Selasa, (19/12/2023).

Begitu juga PT. Waskita Beton yang sudah melakukan aktifitas, namun belum memiliki izin lingkungan sama dengan perusahaan PT. Panca Duta Prakarsa, mereka tetap melakukan aktivitas produksi dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kepala bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Heriyanto, ST mengatakan bahwa, kedua perusahaan tersebut PT. Panca Duta Prakarsa dan PT. Waskita Beton blum memiliki izin lingkungan dalam melakukan aktifitas di perusahaan tambang. "Saya minta dua perusahaan tersebut jangan melakukan aktifitas sebelum izin lingkungan keluar," katanya.

Ia juga menjelaskan, perusahaan jangan mengaku sudah memiliki izin sementara belum ada. "Mereka ke kantor kami hanya datang silaturahmi, belum melakukan pengurusan izin sama sekali," tuturnya.

Dia menerangkan, sebelum keluar izin lingkungan, perusahaan harus melengkapi persetujuan lingkungan dengan beberapa persyaratan yang harus diupload oleh dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke OSS barulah keluar izin lingkungannya. 

Terkait dua perusahaan itu bahwa, dua perusahaan ini pada tanggal 7 Desember 2023 PT. Waskita dan PT. PCDP melakukan pembinaan dan pengawasan terkait perizinan yang dimiliki. Karena syarat perizinan, lanjut heri menempuh tiga persyaratan utama.

Pertama, perusahaan harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dari KBLI, memiliki persetujuan teknis tata ruang (IKPL) persetujuan bangunan gedung dan persetujuan lingkungan.

"Dari keempat itu, saat melakukan pengawasan dan pembinaan sekaligus penyegelan terhadap kedua perusahaan mereka belum memiliki, sehingga tim meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan aktifitas di situ," tuturnya.

Dua perusahaan itu sampai saat kami segel belum memiliki dokumen lingkungan seperti persetujuan teknis tata ruang dan persetujuan lingkungan. Karena fungsi dokumen lingkungan tersebut akan termuat semua data terkait perusahaan seperti perencanaan sampai pasca operasi, sudah direncanakan untuk menuju kegiatan usaha yang berwawasan usaha lingkungan yang berkelanjutan. Sehingga tidak berpotensi mencemari lingkungan. "Kami akan terus pantau semua perusahaan yang ada, karena lingkungan ini sangat berharga, supaya anak cucu kita kedepan bisa merasa aman dan nyaman hidup di KSB," pungkasnya. 

Sampai berita ini diturunkan, redaksi media sudah menghubungi pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan ini. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.