Lintas NTB, Sumbawa Barat - Tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dilakukan oleh tersangka inisial TAR.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH pada Selasa, (5/12/2023) mengatakan, perbuatan tersangka disangka dalam pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Ia menjelaskan, terhadap tersangka, Jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-05/N.2.16/Ft.2/12/2023 tanggal 05 Desember 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 06 November 2023. Selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Sumbawa Besar kelas I B untuk disidangkan.
"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.152.875.055,00 atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut. Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa penuntut umum antara lain berupa dokumen faktur pajak keluaran dan pajak masukan (PKPM) serta dokumen-dokumen lainnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.