Tok, UMK KSB Tahun 2024 Ditetapkan Rp. 2.650.862


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Besaran nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2024 resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 561-735 Tahun 2023, UMK KSB ditetapkan sebesar Rp. 2.650.862.

Nilai UMK KSB yang disahkan oleh Pj. Gubernur, Lalu Gita Ariyadi pada 30 November lalu tersebut, sama persis dengan usulan yang diajukan oleh Pemda KSB. Sebelumnya berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), disepakati adanya kenaikan sebesar 7,12 persen atau Rp176,150 dari UMK tahun 2023 yakni Rp2.474.712 menjadi Rp2.650.862.

"Jadi sama persis dengan usulan kita. Tidak ada yang dikoreksi oleh provinsi," terang sekretaris Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, SP., M. Si, Rabu, (13/12/2023). 

Nilai UMK KSB itu menjadi yang tertinggi kedua di NTB setelah kota Mataram. Menurut Slamet, secara persentase kenaikan UMK KSB untuk tahun 2024 adalah yang tertinggi yakni sebesar 7,12 persen. "Kalau daerah lain hanya main di angka 3 persenan kalau tidak salah," ungkapnya. 

Dengan disahkannya UMK tahun depan itu, Slamet menyebut, pihaknya akan segera mensosialisasikannya. Untuk tahap pertama ini, sosialisasi dilakukan dengan melanjutkan SK Gubernur ke perusahaan dan organisasi pekerja sebagai bentuk pemberitahuan awal. "Nanti masuk bulan Januari baru kita gelar acara sosialisasi pertemuan langsung dengan para pihak terkait," paparnya.

Mengenai penerapan UMK selama ini oleh perusahaan di KSB. Slamet menuturkan, setiap tahunnya tindak kepatuhan perusahaan cukup baik. Didominasi oleh sebagian besar perusahaan yang bergerak di bidang support tambang, mantan sekretaris DPMPTSP ini mengaku, nilai upah tiap perusahaan rata-rata tetap di atas UMK. "Kalau pun ada yang bermasalah pada akhirnya setelah difasilitasi segera bisa melakukan penyesuaian," tukasnya.

Seraya berharap seluruh perusahaan di KSB bisa mulai merealisasikan besaran UMK terbaru itu terhitung bulan Januari 2024. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.