Bawaslu KSB Ingatkan KPU Dan PT. AMMAN Untuk Berikan Hak Suara Karyawan


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Perusahaan AMMAN beserta mitra bisnisnya untuk memperhatikan hak suara karyawan tambang dalam pemilu 2024 mendatang.

"Skemanya dulu, KPU KSB memberikan fasilitas TPS khusus ke pemilih tambang di tambang PT. AMNT dan mitra bisnis, karena mengingat pemilu sebelumnya tidak terakomodir, hak suara para karyawan," jelas Ketua Bawaslu KSB Khairuddin, SE kepada awak media di ruang kerjanya.

Untuk menyambut itu, dia mengatakan, pihaknya mengkoordinasikan hal itu dengan perusahaan dan KPU dalam rangka untuk melakukan upaya pencegahan dan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah melalui Dukcapil, KPU, Disnakertrans dan perusahaan dalam rangka menjelaskan posisi pemilih di tambang.

"Perusahaan terlihat koordinatif dan cukup responsif dalam rangka memberikan data pemilih tambang baik lokal KSB, lokal NTB dan nasional," tuturnya, Selasa, (16/1/2024).

Sehingga pada tahap akhir ini, KPU menutup akses untuk memberikan fasilitas TPS khusus di lingkar tambang. Itu berdasarkan, data pemilih tambang yang selalu berubah-ubah. KPU secara struktur tidak mengambil keputusan untuk memberikan TPS khusus di lingkar tambang. Sehingga ditidakakan TPS khusus di wilayah tambang.

Akibat ketiadaan TPS khusus, ada 5.113 lebih karyawan yang di luar NTB, mungkin kehilangan hak pilihnya akibat ketiadaan TPS khusus, sehingga kami memberikan peringatan ke KPU untuk tetap memberikan jalan ke pemilih tambang agar bisa memberikan hak pilihnya di luar tambang. Memfasilitasi pemilih tambang, KPU KSB membuka posko penerimaan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). "Kabar baiknya, perusahaan berjanji akan meliburkan karyawan di tanggal 14 Februari agar karyawan bisa memberikan hak suara," ungkapnya.

Bawaslu berkepentingan agar karyawan tambang 5.113 di luar NTB bisa memberikan hak pilihnya dalam pilpres. Setelah KPU KSB membuka posko, ada 1.171 karyawan melaporkan diri di lima titik posko. Maka, Bawaslu KSB meminta KPU agar karyawan distribusikan ke TPS luar tambang untuk memberikan hak pilihnya. Dari DPT dan tambahan 2 persen sebanyak 506 surat suara. Sisanya 3.942, Bawaslu juga mempertanyakan, kemana akan memberikan surat suara ketika TPS khusus tidak jadi dibuat.

Ia juga mengeluarkan saran perbaikan terkait dengan penandaan pemilih TPS dalam DPT, untuk melakukan rekapitulasi potensi terhadap daftar pemilih khusus. Dia menyampaikan, ketersedian surat suara untuk TPS pemilih khusus, hasil temuan Bawaslu KSB ada 9 orang untuk dilakukan rekapitulasi sebagai saran perbaikan oleh KPU KSB. Sehingga KPU bisa menghitung ketersedian surat suara di TPS.

Dihubungi via seluler secara terpisah, Kartika Octaviana Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Amman Mineral Internasional Tbk mengatakan, Perusahaan AMMAN telah bekerja sama dengan KPU KSB untuk memfasilitasi karyawan dan mitra bisnis dari luar KSB untuk mendaftarkan pindah memilih, dengan membuka meja posko di berbagai titik di area operasional untuk memudahkan proses pendaftaran. 

Memo internal dan sosialisasi secara massif telah dilakukan kepada seluruh karyawan dan mitra bisnis. Kami menunggu arahan dari KPU KSB terkait langkah-langkah lain yang perlu dilakukan dan didukung oleh perusahaan untuk pelaksanaan Pemilu. "Perusahaan senantiasa mendukung proses demokrasi dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk perihal prosedur pemilihan umum," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.