Soal Kerusakan Lingkungan, APM2 Tuntut PJ Bupati Lotim



Lintas NTB, Lombok Timur - 22 Februari 2024. Ketidakpedulian PJ Bupati terhadap surat hearing yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Masyarakat Menggugat (APM2) akan berbuntut panjang. Pasalnya, surat hearing sudah masuk 1 bulan yang lalu di kantor namun tidak digubris dengan baik oleh PJ Bupati Lombok Timur.

Aliansi pemuda dan masyarakat menggugat (APM2) heran dengan PJ Bupati yang tutup mata soal kerusakan lingkungan diakibatkan oleh aktivitas penambangan yang ada di Lombok Timur tidak pernah diperhatikan serius.

"Kami kecewa dengan kinerja PJ Bupati Lombok Timur, ada itikad baik dari masyarakat untuk hearing dan mendatangkan solusi dari persoalan yang ada, tapi kok takut sekali ketemu dengan masyarakat,alasannya kunjungan keluar daerah terus, ini kepala daerah atau artis kondang sih" Ujar Zainuddin ATT ketua IKRAR lombok timur.

Zainuddin ATT menjelaskan bahwa kasus kerusakan lingkungan yang terjadi dibeberapa titik lokasi penambangan itu sudah lama menjadi keluhan masyarakat setempat, dikarenakan para penambang membuang sisa tambang ke sungai. padahal sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk tidak membuangnya ke sungai, ini yang mengakibatkan air bersih tercemar. Bukan hanya itu, para petani juga tidak bisa mengairi sawah ladang mereka karna air yang sudah tercampur dengan pasir dan tanah.

Hal serupa disampaikan zaeni hasyari "kami ingatkan sekali lagi bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009.tanggung jawab kita semua.kami bersurat baik-baik untuk hearing eh malah hilang entah kemana pj bupati lombok timur, alasannya banyak lah, masalah konser jak ndk ada alpa sama sekali, sungguh miris".tegas eks ketua himmah NWDI cabang Lombok Timur tersebut.

APM2  berjanji dan berkomitmen jika tidak di gubris oleh pemerintah daerah mereka akan gelar aksi besar-besaran untuk mengawal isu ini.

red.

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.