Akibat Jajakan Togel, Dua Warga KSB Diancam 10 Tahun Penjara


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengadakan press release operasi pekat yang dilaksanakan selama 14 hari. Kegiatan itu dilakukan di aula Endra Dharmalaksana, Selasa, (19/3/2024) dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

"Anggota Polres Sumbawa Barat menangkap dua orang pria berinisial AH (44) warga Kecamatan Taliwang dan SU (44) warga Kecamatan Seteluk. Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian, karena diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menjual toto gelap (Togel) via online," kata Wakapolres Sumbawa Barat Kompol. Didik Hariyanto, SH di depan awak media.

Ia menjelaskan, operasi pekat ini untuk memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif untuk masyarakat. Sehingga di dalam bulan puasa ini masyarakat bisa aman dalam menjalankan puasa. "Sasaran operasi pekat yaitu miras, prostitusi dan judi. Dengan target operasi (TO) dan Non To.

Dari hasil penangkapan SU, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang senilai Rp. 81.000,- dengan berbagai pecahan, Buku Rekening, Handphone (Hp) dan juga lembar kertas nomor togel. Sementara barang bukti dari AH, polisi mengamankan uang tunai Rp. 95.000,- dengan berbagai pecahan, buku rekening, kertas rekapan togel dan juga handphone (hp).

“Barang bukti dan terduga pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Wakapolres Sumbawa Barat.

Atas perbuatan itu, lanjut Wakapolres, terduga pelaku jual beli togel ini disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Lebih jauh Wakapolres, keduanya ditangkap dengan waktu yang berbeda. Lepas soal penangkapan ini, Kompol Didik mengatakan bahwa, pihaknya berkomitmen dalam mengentaskan penyakit masyarakat salah satunya judi. Terlebih lagi, menjadi tantangan baru pengungkapan togel via Hp (online).

“Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat. Bukan saja menjelang ramadhan, tetapi setelah ramadhan pun tetap eksis dalam melakukan operasi,” pungkasnya.

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.