Bawaslu KSB Awasi Proses Pembentukan PPK Di KPU


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat mengawasi secara langsung proses tahapan pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nurhidayat Arifah mengatakan, dalam melaksanakan pengawasan tahapan ini pihaknya membentuk tim fasilitasi pengawasan. “Kami akan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, termasuk tahapan pembentukan badan adhoc PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat,” Ungkapnya seusai melakukan Pengawasan pelaksanaan tes tertulis CAT untuk PPK di SMAN 1 Taliwang, Senin, (6/5/2024) pagi.

Dirinya juga mengingatkan KPU Kabupaten Sumbawa Barat agar dalam perekrutan badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku. “Pengawasan tentu dilakukan untuk memastikan tahapan pembentukan PPK ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dilaksanakan sesuai prosedur dan info perekrutan disosialisasikan secara maksimal dan dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya.

Wanita yang akrab disapa Yayaq ini juga meminta agar KPU Kabupaten Sumbawa Barat memastikan integritas, kemandirian calon serta memperhatikan kapasitas dan kompetensinya. “Tentu dalam proses pengawasan kami juga akan melakukan penelusuran (tracking) terhadap semua calon anggota PPK untuk memastikan PPK yang akan dilantik nantinya oleh KPU benar-benar independen dan berintegritas,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan badan adhoc KPU. Pengawasan Partisipatif yang bisa dilakukan adalah dengan mencermati nama-nama pendaftar pada saat diumumkan dan memberi masukan serta tanggapan ketika ada Calon anggota PPK yang tidak sesuai dengan persyaratan.

“Saat ini sudah masuk tahap tes tertulis PPK dan perekrutan PPS, mari kita awasi ini dengan baik. Jika ada yang tidak sesuai persyaratan silahkan sampaikan secara langsung ke Bawaslu ataupun KPU,” tutup Yayaq.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pengawasan bahwa Jumlah PPK yang dibutuhkan di setiap kecamatan berjumlah 5 orang. Kabupaten Sumbawa Barat sendiri saat ini memiliki 8 kecamatan. Update sementara total peserta yang mengikuti tes tertulis 85 peserta yang terbagi dalam dua sesi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.