Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid Tata Ruang pada DPUPR KSB saat bertemu manajemen perusahaan menegaskan, jika kunjungan yang dilakukan untuk pembuktian lapangan terkait adanya laporan masyarakat, jika pihak perusahaan melaksanakan aktifitas dalam areal lokasi yang masih berstatus tersegel. “Kami harus melihat langsung, sehingga mendatangi lokasi operasional perusahaan,” ucapnya, Rabu, (15/5/2024).
Dihadapan managemen PT. USI, Naf’an sapaan akrabnya meminta agar perusahaan tidak mencoba melakukan aktifitas apapun, karena sampai dengan saat ini izin dasar untuk dijadikan pijakan perusahaan beroperasi belum tuntas. “Kami minta perusahaan tidak melakukan aktifitas apapun sampai tuntas proses perizinan,” lanjutnya.
Naf’an dalam pertemuan itu juga menegaskan kepada managemen PT. USI, jika ingin beroperasi bukan sekedar perijinan yang wajib dilengkapi, tetapi juga harus menjadi mitra PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), karena kawasan yang dikuasai masuk dalam konsensi wilayah operasional perusahaan pendukung percepatan pembangunan smelter dan industri turunannya. “Masih cukup panjang proses yang harus dilalui managemen perusahaan, jadi harus ada komitmen dan keseriusan jika ingin beroperasi,” tegasnya.
Sementara Rato Hendra selaku yang mewakili Kasat Pol PP KSB mengingatkan, jika pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin. “Pasca peninjauan ini, kami akan melakukan pemantauan secara serius, untuk memastikan tidak ada aktifitas. Hal itu sebagai bentuk ketegasan yang perlu menjadi perhatian managemen PT. USI,” ungkapnya.
Sedangkan Ahmad Sofyan yang mewakili DLH mengaku hal yang sama, dimana proses perizinan terkait dengan lingkungan hidup belum dimiliki pihak perusahaan, termasuk KBLI yang wajib beralamat daerah operasional (KSB). “Seharusnya sudah ada progres dalam pengurusan izin dari pihak perusahaan, namun saat dilakukan pengecekan justru tidak ada pergerakan,” sesalnya.
Dikesempatan itu Sofyan sapaan akrabnya, mengaku cukup lamban proses pengurusan izin dari perwakilan perusahaan PT. USI. Buktinya, hasil pengecekan secara online terhadap perizinan perusahaan tidak ada updating sejak dilakukan penyegelan beberapa bulan lalu.
Irwanto selaku plan manager PT. USI dalam pertemuan itu tidak bisa memberikan keterangan banyak terkait perizinan, lantaran dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berbicara soal perizinan. “Segera akan disampaikan kepada pimpinan terkait dengan kunjungan dan pengecekan lapangan dari tim pemerintah KSB,” akunya.
Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim pemerintah KSB juga mendatang lokasi operasinal Sinar Bali, namun tidak terlihat ada aktifitas dan perwakilan managemen. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.