Kejari KSB Naikkan Kasus Mafia Tanah dan Bangunan Sekolah Mangkrak ke Penyidikan


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH dalam press release mengatakan bahwa, kasus mafia tanah yang ada di desa Sekongkang Bawah dan mangkraknya bangunan sekolah SMA 1 Seteluk dan SMA 2 Taliwang akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan peningkatan status perkara praktek mafia tanah pada Desa Sekongkang Bawah dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat ke tingkat penyidikan," kata Kajari KSB yang didampingi kepala seksinya, pada Senin, (20/5/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Ia juga mengatakan, tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan peningkatan status terhadap proses penanganan perkara ke tingkat penyidikan, setelah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terhadap sejumlah saksi serta dilakukan ekspose bersama seluruh jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada Tahun 2021 sebanyak 8 orang saksi dan juga sejumlah dokumen penting.

Sedangkan, terhadap perkara dugaan praktek mafia tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dimulai dari tahun 2019 sampai tahun 2024, tim jaksa juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap 29 saksi dan sejumlah dokumen telah diamankan. "Naiknya 2 perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan keterangan berbagai pihak dan barang bukti yang sudah kami pegang," ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang kami tingkatkan kedalam tahapan penyidikan. Pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan nomor: PRINT- 01/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan. 

Kedua, perkara dugaan praktek Mafia Tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan. 

Ia menjelaskan, perkiraan kerugian terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 4.446.882.000. Sedangkan terhadap perkara dugaan praktek mafia tanah di wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 perkiraan kerugian kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data. "Terhadap dua perkara tersebut pada hari ini, sesuai hasil ekspose tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke dalam tahapan penyidikan," katanya.

Ia meminta bagi masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan mafia tanah dan pungli bisa segera melapor ke kantor Kejaksaan untuk dipelajari dan ditindak. Menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian dari mafia tanah dan pungli bisa menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri melalui aplikasi Silapo dan pejabat Kejaksaan.(LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.