Luar Biasa, Sabu Hampir Tiga Ons, Diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H.,M.H kembali menyergap dua orang laki - laki yang membawa barang diduga sabu di jalan raya dekat Terminal Tana Mira Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu 15 Mei 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki laki, inisial (I) dan (H) keduanya beralamat luar KSB yang sedang mengendarai mobil, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan hampir 3 ons yang diduga Narkotika jenis sabu.

Sampai dengan saat ini, lanjut kasi humas mengatakan, sudah dilakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 juta dan paling banyak Rp.8.000.000 ditambah 1/3 ( sepertiga) juncto pasal 114 ayat ( 2 ) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ditambah 1/3 (sepertiga).

Ia menjelaskan, Polres Sumbawa Barat akan terus berusaha mengungkap jaringan Narkoba dari luar daerah Kabupaten Sumbawa Barat guna memutus mata rantai agar jaringan Narkoba tidak masuk ke wilayah KSB, karena dampak penggunaan Narkoba sangat membahayakan dan merusak kehidupan di masyarakat terutama generasi muda. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.