Segini Barang Bukti Yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri KSB Dari Tindak Pidana Umum


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebagai Jaksa eksekutor melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Ramli Susanto alias Ramli DKK selama periode bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH mengatakan bahwa, perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, laka lantas dan lain-lain. Kasus Narkotika masih menjadi terbanyak dalam pemusnahan barang bukti dengan 11 perkara dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih kurang lebih 59,63 Gram. 

Ia melanjutkan, kasus lain disusul oleh kasus pencurian/peramporan/dll sebanyak 8 perkara dan kasus pembunuhan/perjudian/togel/dll sebanyak 4 perkara. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sudah diatur dalam pasal 270 KUHP. Dimana jaksa diberikan kewenangan melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan perintah hakim terhadap barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, kasur, helm dan senjata tajam," jelasnya, Rabu, (29/5/2024).

Terhadap barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara. Seperti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air serta campuran alat pembersih, sumbu, korek, klip plastik, bong, pakaian, tas, sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar. Handphone, gunting, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. "Terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.