Lintas NTB, Sumbawa Barat - Satuan Reserse Polres Sumbawa Barat melalui Tim PUMA bergerak cepat tanggapi Laporan pencurian bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan bermotor dari masyarakat, dan berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti 3 unit sepeda motor Jumat, ( 31 Mei 2024 ) lalu.
Pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( curanmor ) dan penggelapan kendaraan bermotor tidak diberikan ruang untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti dengan ditangkapnya tersangka (ML) remaja (18) yang beralamat di kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada hari Jumat 31 Mei 2024 yang bertempat di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra , S.T.K., S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan Syamsuddin (31) warga Kelurahan Menala yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya ( Honda Beat ) warna merah muda telah dibawa kabur oleh terduga (ML), menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Bripka I. Nengah Sumiartha langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, alhasil diperoleh informasi bahwa terduga pelaku (ML) sedang berada di Sumbawa Besar.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Sumbawa Besar, dalam perjalanan Tim mendapat informasi bahwa (ML) sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Utan, selanjutnya tim melakukan pengejaran ke Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dan berhasil menangkap terduga pelaku (ML) bersama barang bukti satu unit sepeda motor beat.
Setelah (ML) ditangkap, Tim Puma melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku (ML) dan diperoleh keterangan bahwa dirinya selain membawa kabur sepeda motor milik SYAMSUDIN juga pernah mengambil (mencuri) satu unit sepeda motor honda sonic di wilayah kelurahan Menala, dan juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Pelabuhan Gili Mas Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, semua barang bukti sepeda motor telah dijual oleh tersangka (ML) di wilayah Kab. Sumbawa. Tim PUMA melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti tersebut hingga dapat menyita 2 unit sepeda motor yang telah dijual oleh (ML).
Sampai saat ini terduga pelaku ( ML ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat bersama barang bukti, 1 unit Sepeda motor Honda sonic Warna hitam merah, 1 unit Sepeda motor Honda beat Warna merah muda, 1 unit Sepeda motor Honda Genio warna hitam merah.
Disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut, terhadap terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara selama - lamanya 5 tahun dan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama - lamanya 4 tahun. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.