Hasil Pleno Verfak, KPU KSB Nyatakan Pasangan NurRamadhan Memenuhi Syarat Dukungan


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke satu syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua KPU KSB Herman Jayadi, S. AP menyampaikan bahwa, bakal calon perseorangan Drs. H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH.,MH memenuhi memenuhi syarat dukungan sebanyak 10.972 dan TMS 1.838," jelasnya saat di dampingi komisioner lain dan sekretarisnya.

Ia juga menyampaikan, pasangan calon perseorangan NurRamadhan telah berproses selama berbulan-bulan. KPU KSB pada tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024 telah melakukan verifikasi faktual dan tanggal 10 Juli ini disampaikan hasil verifikasi faktual ke satu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. "Hari ini rapat pleno tingkat Kabupaten tentang hasil verifikasi faktual kesatu untuk bakal pasangan calon perseorangan," ungkapnya, Rabu, (10/7/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, lanjut Herman menjelaskan, dibacakan juga hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan dengan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU KSB. "PPK di 8 Kecamatan membacakan hasil verifikasi faktual yang sudah dilakukan ditingkat Desa/Kelurahan," katanya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil dukungan bakal calon perseorangan NurRamadhan berhasil mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 10.972 dengan sebaran dukungan di 8 Kecamatan yang ada di KSB. Rinciannya di Kecamatan Jereweh MS 583 TMS 70, Taliwang 4.524 TMS 693, Seteluk MS 1.458 TMS 379, Kecamatan Sekongkang MS 247 TMS 61, Kecamatan Brang Rea MS 2.124 TMS 155, Kecamatan Poto Tano MS 1.566 TMS 325, Brang Ene MS 256 TMS 20 dan Kecamatan Maluk MS 214 dan TMS  135.

Setelah proses ini selesai, pasangan calon perseorangan akan mendapatkan SK dari KPU. Sementara untuk proses pendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon perseorangan harus melengkapi persyaratan calon, syarat calon dan SK dari KPU KSB, baru bisa mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Tampak hadir dalam acara itu, 5 komisioner KPU KSB, Komisioner Bawaslu, Kesbangpol KSB, Kodim 1628/SB, Polres Sumbawa Barat, pasangan calon perseorangan Drs. H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH, LO pasangan NurRamadhan, PPK dan Panwascam. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.