Satpol PP Lotim & Bea Cukai Mataram gelar operasi penegakan hukum cukai tembakau di wilayah kab.Lombok Timur


Selong - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lombok Timur menggelar Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau, pada Selasa,(9/7/2024)


Operasi ini dilaksanakan atas dasar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Surat keputusan bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/45/POLPP/2024 Tentang pembentukan tim operasi penegakan hukum cukai tembakau kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024.


Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Lalu Abdullah Purwadi , S.STP.MM memimpin langsung kegiatan operasi dimaksud.


Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Kantor Satpol PP Kab.Lombok Timur dilanjutkan ke titik sasaran di beberapa tempat antara lain, Kecamatan sikur ditemukan barang bukti jenis rokok ilegal berupa, Sigaret Keretek Mesin Tanpa cukai ( SKM TC) total 1.280 Batang. Sigaret Keretek Mesin Tidak Sesuai Peruntukan (SKM TSP) total 1.900 Batang. Sigaret Keretek Tangan Tanpa Cukai ( SKT TC  ) total 132 Batang. 

Ditempat terpisah di Kecamatan Terara ditemukan jenis rokok ilegal berupa Sigaret Keretek Kemasan ( SKM TC) total 4.200 batang. Sigaret Keretek Kemasan Tidak Sesuai Peruntukan ( SKM TSP) total 2.140 Batang.Sigaret Keretek Tangan Tanpa Cukai (SKT TC) total 200 batang. Tembakau iris Tanpa Cukai ( TIS TC) total 180 batang. 


Pada dua kecamatan ini total hasil operasi didapat SKM = 9.520 batang SKT = 332 batang TIS = 180 batang


Tindak Lanjut dari pelaksanaan dimaksud petugas memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal. 


Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur Drs Slamet Alimin, M.Si bersama jajaran pejabat lingkup Satpol PP Lombok Timur hadir dalam kegiatan operasi 


Selanjutnya penyidik Bea Cukai memberi surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau Iris (TIS), Sigaret Keretek Tangan ( SKT) dan Sigaret Keretek Mesin ( SKM) yang tidak dilekati pita cukai tembakau.


Kasus baru pertama kali untuk disita belum diperoses hukum karena masih dalam himbauan, sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan. Dan  Terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum  Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur. (DT)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.