Berdasarkan Aturan, Bupati Sumbawa Barat Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Sebagai Wagub


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Khairuddin ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan ini merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus mengundurkan diri, apabila mencalonkan diri di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.

Dalam wawancara melalui telepon, pada Rabu, (7/8/2024) Khairudin menyatakan, dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, Bupati Sumbawa Barat dianggap mencalonkan diri di daerah lain. Oleh karena itu, Bupati KSB harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai Wakil Gubernur NTB.

Sementara itu, wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin yang mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat hanya perlu cuti selama masa kampanye, tanpa harus mundur dari jabatannya. "Apabila sudah selesai tahapan kampanye akan kembali ke jabatannya," tutupnya singkat.

Perkembangan ini tentu menarik untuk diikuti, karena akan mempengaruhi peta politik dan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat, para pemilih dan pengamat politik akan menantikan bagaimana dinamika ini berkembang dan siapa yang akhirnya akan memimpin daerah tersebut.

Diketahui bahwa ada Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin maju sebagai wakil Gubernur NTB mendampingi Dr. HJ. Rohmi Jalilah sebagai Calon Gubernur NTB dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST, M.M.Inov maju sebagai calon Bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Dr. Aheruddin Sidik, SE,.ME. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.