Ganggu Kondusifitas, 5 Kadus Labuhan Lalar Buat Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua BPD


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
5 kepala dusun (Kadus) yang ada di desa Labuhan Lalar menyatakan mosi tidak percaya lagi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena diketahui mereka selalu membuat suasana tidak kondusif di desa.

Kadus Wara A Jayadi Ismail mewakili temannya mengatakan, kami 5 kadus dan masyarakat Desa Labuhan Lalar membuat mosi tidak percaya dengan Ketua BPD Labuhan Lalar FRH. Selama ini, FRH sudah kami anggap seperti keluarga, namun dengan melakukan aksi ke berbagai tempat dengan menjelekkan nama kepada desa, menjadikan kami tidak simpati lagi.

“Kami sebagai staf Desa Labuhan Lalar tetap akan menjaga kondusifitas wilayah Desa Labuhan Lalar, karena yang kami khawatirkan masyarakat pendukung Kepala Desa melakukan aksinya melawan FRH dkk," jelasnya.

Ia juga menambahkan, FRH mengaku mewakili masyarakat Labuhan Lalar, namun masyarakat yang mana, padahal hanya segelintir orang saja dan itu ada kepentingan. Kami tentu membantah apa yang disampaikan oleh FRH bahwa dirinya mewakili atau menyampaikan aspirasinya masyarakat.

Sementara itu, pengacara Malikurrahman, SH dari kantor hukum MALIKURRAHMAN & ASSOCIATES sebagai kuasa hukum Kepala Desa Labuhan Lalar menggelar konferensi pers dengan awak media yang bertempat di Twone Cafe & Resto jalan TGH KH. Zainuddin Abdul Majid Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Iken sapaan akrab mengatakan, permasalahan yang beredar tentang perselingkuhan kepala Desa Labuhan lalar tersebut, dipersilahkan kepada saudara FRH untuk buktikan secara hukum, padahal itu hanyalah sebagai praduga tak bersalah, negara kita menganut itu. Negara kita negara hukum, jika merasa ada bukti silahkan dilaporkan.

”Perlu diketahui kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri dan meninggal dunia," terang iken.

Iken menerangkan, sebagai Ketua BPD seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dulu dengan cara memanggil Kepala Desa dan yang bersangkutan datang ke kantor dengan di saksikan para kepala dusun dan ketua RT. Bukan mala menyebarkan isu atau fitnah kepala Desa. “Dengan adanya ini, klien kami merasa dirugikan dengan cara mencemarkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai kepala Desa. Maka klien kami menuntut balik akan polisikan saudara FRH ke Polres Sumbawa Barat. Silahkan FRH lakukan upaya hukum, saya tunggu hingga di pengadilan,” pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.