Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan pengembalian secara simbolis barang bukti pupuk bersubsidi (eksekusi tindak pidana umum) kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH dalam sambutan mengatakan bahwa, kegiatan pengembalian pupuk bersubsidi ini termasuk putusan yang tidak biasa. Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuangkan nomenklatur atau regulasi agar pupuk bersubsidi dikembalikan ke petani. "Jika mengacu aturan dan alur maka pupuk bersubsidi dilelang dan uangnya di setor ke PNBP masuk ke (Negara). Melihat kemanfaatan untuk petani, maka saya berpikir, bagaimana pupuk ini bisa dikembalikan ke dinas pertanian untuk diberikan lagi ke petani," ungkapnya.
Ia berkomitmen bersama Kapolres untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Di momentum ini, kita melaksanakan pembagian pupuk bersubsidi sesuai SOP kepada Dinas Pertanian Sumbawa. Dia berpesan kepada pengawas internal agar selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat. "Ini menjadi warning kepada dinas pertanian Sumbawa dan Sumbawa Barat agar selalu berhati-hati dan mengawasi pengecer dan distributor pupuk yang nakal," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir untuk mengikuti acara ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Pupuk yang dikembalikan ke Dinas Pertanian Sumbawa sebanyak 6 ton.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M. Si menyampaikan bahwa, mewakili Bupati Sumbawa dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menerima kembali pupuk bersubsidi untuk diberikan ke masyarakat. Pimpinan sudah mengamanatkan dan hasil temuan akan ditindaklanjuti, atas nama pemerintah Kabupaten Sumbawa dia mengucapkan terima kasih.
Dari jajaran Dinas pertanian, pupuk bersubsidi yang dibagikan ke masyarakat sudah sesuai Peraturan Menteri. "Pengawasan pupuk bersubsidi sudah sering saya turun dan mengecek ke siapa ajak penerimaannya. Saya tidak segan-segan untuk mencabut izin kepada distributor dan pengencer yang nakal," tuturnya.
Menurutnya, sudah banyak temuan yang ditindaklanjuti. Dengan adanya kejadian ini pengencer dan distributor akan kami perketat dan sebagai pembelajar agar kami tetap berhati-hati. "Tidak ada satupun pemerintah yang ingin bermain dengan bantuan bersubsidi," ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberian bantuan pupuk ke petani sesuai dengan RDKK dan My name my address. Sebelumnya, pupuk bersubsidi diberikan ke masyarakat yang terdampak Banjir, hama, gagal panen dan lainnya. "Kami akan langsung menyerahkan pupuk kepada petani sesuai alamat," imbuhnya.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, Kepala BNNK KSB, Perwakilan Kodim 1628/SB, perwakilan Dinas Pertanian dan perwakilan Dinas Pertanian Sumbawa Besar. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.