Lintas NTB, Sumbawa Barat - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa Barat TGH. Dr. Burhanuddin menyatakan sikap terkait, siswi paskibraka nasional yang diminta melepas jilbab untuk menjadi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibra) putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Kami secara kelembagaan meminta agar aturan ini dicabut atau memulangkan paskibraka yang berjilbab," katanya,
Ketua MUI merasa, pernyataan BPIP yang melarang siswi putri melepas jilbab sangat disanyangkan. BPIP tidak memahami sejarah yang sebenarnya. "MUI meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot ketua BPIP dan meminta agar aturan terkait pemakaian jilbab dikembalikan ke aturan semula," jelasnya.
Jilbab dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai perhiasan dan penutup kepala dari panas dan dingin. Tetapi yang lebih utama adalah menutup aurat. Bila tidak diindahkan, maka kami MUI KSB meminta agar lembaga BPIP dibubarkan, kepala BPIP dicopot dan diganti agar suasana tidak gaduh kembali. "Semua MUI Kabupaten, Kota dan Provinsi NTB sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap,"imbuhnya.
Menurutnya, semua pemeluk agama juga tidak setuju dengan aturan ini, kenapa harus membawa agama dalam hal ini. "Kami juga meminta PJ. Gubernur NTB untuk bersurat ke Presiden dan ketua MUI pusat untuk dikawal. Ini tidak pancasilais, bagaimana pun sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak warga melaksanakan ajaran agama, memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.