Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengumumkan Bakal Pasangan Calon, nama Bakal Calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon dan/atau Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Sebagai Berikut:
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.