KPU KSB Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye dan rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU KSB Herman Jayadi, S. AP menyampaikan bahwa, pada hari ini kita akan membahas masalah kampanye dan pengeluaran dana kampanye. Kampanye merupakan tahapan dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Ia menuturkan, dalam tahapan kampanye akan dipasang juga ketersedian bahan kampanye seperti alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan juga bahwa, pelaksanaan kampanye ini diatur oleh PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Jadwal kampanye dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye juga diatur metode dan pelaksanaan kampanye yaitu dilaksanakan oleh pasangan calon, penghubung, partai pengusung dan tim kampanye," katanya, Minggu, (22/9/2024).

Ia juga mengatakan, semua pelaksanaan kampanye di susun dengan rapi dan mengacu kepada PKPU nomor 13 tahun 2024, kemudian tim kampanye dan penghubung didaftarkan ke KPU KSB. Dia juga berharap kepada pasangan calon, tim penghubung dan gabungan partai politik untuk mulai menyusun tim kampanye dan di daftarkan ke KPU KSB, sebelum masa kampanye dilaksanakan selama 2 bulan mendatang.

Menurutnya, terkait APK yang difasilitasi oleh KPU berupa reklame, baliho, umbul-umbul dan spanduk. Begitu juga dengan bahan kampanye (BK) berupa selebaran, stiker, brosur, pamlet dan poster semua itu disepakati, dibatasi dan difasilitasi oleh KPU. "Jumlah APK dan BK ada yang dibuat oleh KPU dan pasangan calon. Semua itu dipasang di lokasi penetapan APK dan BK akan diatur oleh KPU melalui surat keputusan," ucapnya.

Dia menjelaskan, lokasi penetapan APK dan BK di sepakati oleh KPU dan pasangan calon agar bisa terdata dengan baik. Hadir dalam kegiatan itu, komisioner KPU KSB, Sekretaris KPU, partai politik pengusul Bupati dan Wakil Bupati, awak media dan perwakilan kepolisian. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.