Masuk Masa Kampanye, Bawaslu KSB Siap Lakukan Pengawasan Ketat


Lintas NTB, Sumbawa Barat –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan maksimal pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat tahun 2024 ini.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran yang dihadiri oleh lima perwakilan dari masing-masing Panwascam yang bertempat di Aula Killa Balad, Rabu, (25/9/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, SE, menegaskan bahwa, periode kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024 ini merupakan momen penting yang menuntut pengawasan ketat. 

“Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan kampanye. Alhamdulillah, ini menjadi bagian sejarah dalam Pemilu, kali ini beririsan dengan Pilkada. Pekerjaan kita semakin besar dan butuh kerja keras bersama,” katanya.

Karyadi juga menyampaikan bahwa, tahapan kampanye ini memerlukan tindakan cepat dan tepat dalam menangani pelanggaran. “Kita akan banyak berdiskusi terkait persoalan yang dihadapi di lapangan. Tidak lagi banyak teori, karena kita sebagai PIC harus mampu mengambil tindakan cepat dan benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu KSB juga telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan kampanye. "Pada tanggal 24 September, belum ada satu pun pasangan calon (paslon) yang menyerahkan nama juru kampanye (jurkam) ke KPU. Selain itu, zonasi tempat pemasangan alat peraga kampanye baru selesai tadi malam, dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari Polres Sumbawa Barat juga sudah diproses,” ujar Karyadi.

STTP merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat sebagai tanda bukti bahwa pelaksanaan kampanye telah diberitahukan secara resmi. STTP memuat informasi penting seperti tempat pelaksanaan, waktu, jumlah peserta, dan berbagai aspek teknis lainnya. Karyadi menegaskan bahwa STTP adalah syarat mutlak sebelum kampanye dapat dilaksanakan.

“Tidak boleh ada kampanye yang dilakukan jika STTP belum ada. Jika tidak ada STTP, kami akan melakukan pencegahan untuk menghentikan kampanye yang tidak memiliki izin resmi. Ini adalah bagian dari ketertiban administrasi kampanye,” tegasnya.

Karyadi juga menggarisbawahi bahwa masa kampanye ini adalah masa yang penuh tantangan. "Musim kampanye adalah musim yang menegangkan. Kita harus melakukan pengawasan ketat, terutama terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama kampanye berlangsung," ujarnya.

Untuk menghadapi tantangan ini, ia meminta Panwascam di seluruh kecamatan untuk memperbanyak konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten. “Konsultasi intensif perlu dilakukan agar setiap potensi pelanggaran dapat segera diatasi dengan langkah-langkah yang tepat,” pungkas Karyadi.

Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, serta pihak kepolisian, diharapkan seluruh tahapan kampanye dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.