Lintas NTB, Sumbawa Barat NTB - Dua pria pengedar sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat. Pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu, (28/08/2024) lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Kelurahan Bugis Taliwang ini sekitar pukul 18.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku (NT) dan (AN) serta barang bukti sabu seberat 4,22 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan (NT) dan (AN) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik (NT) yang saat itu sedang bersama (AN). "Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ( NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore. Tim opsnal melakukan pemeriksaan di rumah (NT) dan di rumah tersebut juga ada (AN), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik (NT).
Setelah dilakukan pengujian dan penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram. Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka (NT) dan (AN) mereka mendapatkan barang tersebut ia beli dari (D) yang beralamat di Kecamatan Alas Barat. Selanjutnya ia kemas menjadi kemasan poket, dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak 2 poket seharga Rp. 400.000,00, tersisa yang ada pada diri (NT) seberat 4, 22 gram.
Barang bukti yang disita berupa,1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu,1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.1 buah tutup botol yang lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu. 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG, 3 buah HP android. Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000.
"Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 berhasil di sita petugas," jelasnya.
Tersangka (NT) dan (AN) kini ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00,
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.