Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk Seorang Pengedar Narkoba


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kejar dua pria pengedar narkoba, satu orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (22/09/2024) pukul 23.30 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi Humas menjelaskan, Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba setiap saat melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, alhasil pada Minggu malam Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pengendara sepeda motor di sekitar terminal tana Mira yang mencurigakan.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim melapor ke Kasat Res Narkoba IPTU I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H, sehingga memerintahkan anggotanya untuk terus membuntuti pria yang mencurigakan.

Oleh karena merasa dibuntuti akhirnya kedua orang tersebut balik ke arah Seteluk dan dilakukan pengejaran oleh Tim opsnal, sesampai di dusun Lawang Desa Desa Kelanir sepeda motor yang digunakan terduga pelaku agak terpepet sehingga yang dibonceng lompat melarikan diri akhirnya diamankan oleh Tim Opnal dan diidentifikasi bernama ( HD ) alias (JR), 27 tahun alamat Desa Dalam Kecamatan Alas, Sumbawa. 

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 poket sabu yang dikemas dengan plastik klip. Sedangkan satu rekannya bernama (ST) berhasil melarikan diri tancap gas ke arah Sumbawa. Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan (HD) alias (JR) bahwa barang bukti 2 poket sabu tersebut milik temannya (ST) yang melarikan diri, rencananya 2 poket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual bersama di Taliwang namun keburu tertangkap petugas.

Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka adalah 2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram, 1 buah bungkusan rokok Esse,1 buah HP Android merk samsung, 1 buah pipet plastik yang dirakit, 1 buah pipa kaca, 2 buah korek api gas.

Terduga (HD) alias (JR) saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000, selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap lelaki. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.