Oknum ASN yang Rumahnya Jadi Posko Pemenangan AMANAH Berpotensi Dikenakan Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat akan mengenakan tindak pidana pemilihan dan Netralitas ASN kepada oknum ASN yang menjadikan rumahnya menjadi posko pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1.

"Kasus dugaan netralitas oknum ASN di Taliwang menjadikan rumah pribadi sebagai posko pemenangan paslon. Sudah kami bahas pembahasan 1 sentra gakumdu setelah itu di lanjutkan dengan memanggil atau meminta keterangan para pihak yang diduga terkait dengan temuan tersebut tersebut," ungkap Karyadi, SE, selaku Koordinasi Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan, oknum ASN tersebut di duga melanggar UU lainnya terkait netralitas ASN dan pidana pemilihan. Pembahasan pertama sudah kami lakukan, laporan hasil pengawasan dari temuan Panwascam sudah kami plenokan. Kasus ini sudah kami registrasi dan akan naik ke centra sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengambil keterangan berbagai pihak, termasuk terlapor dalam kasus ini. Selanjutnya ke pembahasan kedua yang akan dilakukan beberapa hari kedepan, di pembahasan ke dua menentukan temuan tersebut, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak dengan di dukung minimal 2 alat bukti, norma pasal pemilihan dan netralitas ASN yang harus mengikat satu sama lain dengan bukti temuan yang ada dalam laporan hasil pengawasan pengawas kami di Kecamatan Taliwang. 

Terkait pelanggaran perundang undangan lainnya, netralitas ASN, kami akan teruskan ke BKN, disertai dengan fakta peristiwa dan bukti dalam LHP, atau Laporan Hasil Pengawasan agar diproses," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.