Lintas NTB, Sumbawa Barat - Malikur Rahman Iken, SH dari kantor hukum Malikur Rahman & Associates bertindak sebagai kuasa hukum dari kepala desa (Kades) Sapugara Bree berinisial JML berkaitan dengan kliennya yang diduga mengintimidasi warganya yang tidak mendukung pasangan calon tertentu dan tidak akan diberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Betul sekali saya yang ditunjuk kades Sapugara Bree JML menjadi penasihat hukumnya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, terkait dugaan klain kami yang mengintimidasi warga yang tidak mendukung pasangan calon tertentu," tutur iken, pada Selasa (22/10/2024).
Lanjut Iken, sebagai warga negara yang taat hukum kita akan mengikuti semua proses baik yang di Bawaslu ataupun di Polres Sumbawa Barat bahkan ke tingkat Pengadilan Negeri. Untuk saat ini status klien kami masih sebagai saksi. "Mari sama- sama kita hormati proses hukum, karena negara kita juga menganut asas praduga tak bersalah dimana dalam hal ini sebelum adanya putusan ingkrah dari pengadilan. Maka semua yang diindikasikan melakukan tindak pidana belum bisa kita katakan bersalah baru sebatas patut diduga," tegas Iken.
Iken menambahkan, pihaknya sudah dampingi klaienya saat memenuhi panggilan dari Bawaslu pada hari Jum'at 18 Oktober 2024 lalu, dan selanjutnya pada hari Rabu besok, 23 Oktober 2024 kami juga akan dampingi klain kami memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Polres Sumbawa Barat. "Intinya semua proses akan kami ikuti, saya akan memberikan bantuan hukum bila diperlukan nanti," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.