Sekongkol Dalam Curanmor, Dua Wanita dan Satu Pria ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Dalam satu pekan Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus pencurian bermotor dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada hari Rabu, (9/10/2024).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi humas IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa, kejadian pencurian bermotor (curanmor) tersebut berdasarkan laporan dari Mardiah warga Desa Labuhan Lalar yang tinggal di komplek rumah apung, pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wita seperti biasanya bahwa, pelapor memarkir sepeda motornya yamaha mio warna hitam nomor Polisi EA 6559AC di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya.

Esok harinya Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 15.00 saat pelapor hendak belanja menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, setelah pelapor dan suaminya melakukan pencarian sepeda motor tidak ketemu selanjutnya melapor ke Polres Sumbawa Barat.

Petugas Polres Sumbawa Barat bersama Tim Puma merespon laporan tersebut dengan melakukan olah TKP serta menindak lanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma dibawah kendali Kasat Reskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja, tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri - ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.

Masih Kasi Humas, barang bukti sepeda motor mio warna hitam nomor Polisi EA 6559 AC Nomor rangka MH328DOO28K311953 Nomor mesin 28D-31025 diamankan oleh Tim Puma dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap terduga pelaku (AW) laki - laki, 20 th, alamat Desa Seteluk Tengah, (EA) perempuan 27, alamat Desa Labuhan Lalar (NA) perempuan, 16, alamat Desa Seminar Salit.

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya (AW) dan (NA) malam itu menginap di rumah ( EA) di Desa Lab. Lalar, setelah sekitar pukul 24.30 wita (EA) dan (NA) yang mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir rumah apung selanjutnya diserahkan kepada ( AW), keesokan hari nya ketiga terduga pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Desa Lekong seharga Rp.1.300.000 00.

Saat ini ketiga terduga pelaku (AW), (EA) dan (NA) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkas kasi humas. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.