Tabrak Kode Etik! Oknum ASN di Taliwang, Diduga Gunakan Rumahnya Sebagai Posko Amar Nani


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Taliwang kembali mencuat. Kali ini, seorang ASN diduga menggunakan rumah pribadinya sebagai posko Srikandi pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat nomor urut 1, H. Amar Nurmansyah, ST., MM.Inov., dan Hj. Hanipah Musyafirin, S.Pt., MM.Inov (Amar Nani). 

Panwaslu Kecamatan Taliwang telah melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas pribadi oleh ASN ini. Ketua Panwascam Taliwang, Wahyudi, S.Sos menjelaskan bahwa, pihaknya tengah mendalami informasi yang berkembang di masyarakat, terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Dugaan penggunaan rumah pribadi ASN sebagai tempat konsolidasi dan posko pemenangan tim Srikandi paslon nomor urut 1 sudah kami telusuri. Ini menyangkut netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah yang menjadi tanggung jawab bersama untuk diawasi,” kata Wahyudi.

Dalam proses penelusuran, Panwascam Taliwang telah mengumpulkan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya aktivitas tim Srikandi di rumah ASN tersebut. Beberapa alat bukti seperti spanduk paslon no urut 1 Amar Nani dan Spanduk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Romi Firin juga terpasang jelas. 

Wahyudi menegaskan bahwa, langkah selanjutnya adalah meneruskan hasil temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak bisa bertindak lebih jauh dalam hal ini, sehingga seluruh hasil temuan akan segera kami laporkan kepada Bawaslu Sumbawa Barat untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan merupakan isu serius yang dapat mempengaruhi kredibilitas proses demokrasi. Sebagai bagian dari mesin birokrasi, ASN diharuskan bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon selama proses pemilu berlangsung. Penggunaan fasilitas pribadi ASN untuk kegiatan politik praktis dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik ASN. 

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat posisi strategis ASN dalam pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh netralitas dalam setiap pesta demokrasi. Wahyudi mengingatkan bahwa jika terbukti bersalah, ASN tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Panwascam Taliwang berharap agar seluruh ASN di khususnya di Taliwang, tetap menjaga sikap netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga keberlangsungan pemilihan yang bersih dan adil. “Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Tentu kami berharap agar seluruh pihak, terutama ASN, dapat menghormati aturan netralitas yang sudah ditetapkan demi terciptanya pemilihan yang adil,” tutup Wahyudi.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi pengingat bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bisa mencederai proses demokrasi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.