Lintas NTB, Sumbawa Barat - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dr Aheruddin Sidik SE, ME rencananya dijadwalkan pelaksanaannya pada Rabu, 6 November 2024, pukul 09.00 Wita yang bertempat di ruang sidang lantai II Gedung DPRD KSB dan akan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar.
"Jadwal PAW Dr Aheruddin Sidik, SE ME telah kami tetapkan berikut kesiapannya," ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Ir Irhas Rayes M.Si kepada media ini, Selasa, 5 November 2024.
Sebelumnya, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan serangkaian kesiapan termasuk intensif berkomunikasi dengan provinsi NTB. "Info yang kami peroleh SK yang telah di teken dan diparaf oleh Asisten dan Sekda Provinsi NTB telah sampai dimeja Gubernur, kini tinggal menunggu kepulangan beliau sedang melakukan tugas ke Jakarta. Diperkirakan SK Kami diterima paling lambat Selasa (Hari ini,Red)," ungkap Sekwan.
Dari itu pihaknya memutuskan penetapan jadwal PAW Doktor Aher pada Rabu mendatang. Demikian pula rangkaian kesiapan telah dilakukan termasuk berkoordinasi dengan KPU KSB telah dilakukan pasca pengukuhan dan pengambilan sumpah Pimpinan DPRD (KSB) Defenitif.
Dasar itulah, Sekwan memastikan tidak ada unsur kesengajaan mengenai cepat lambatnya pelaksanaan PAW Doktor Aher, tetapi ada ketentuan yang mengatur dan hasil koordinasi pihaknya dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Gubernur Provinsi NTB, bahwa proses PAW harus dilakukan pimpinan defenitif.
"Dasar itulah ketika pengukuhan pimpinan defenitif tuntas, Kami langsung bersurat ke KPU KSB terkait pemenuhan persyaratan PAW Doktor Aher," jelas Sekwan, saat dijumpai diruang kerjanya.
Diakui Sekwan, akibat dari lambatnya proses PAW tersebut sempat mendapat reaksi dari Dr Aheruddin Sidik SE, ME dengan menyampaikan desakan berkali kali melalui WAG, termasuk menghubungi nya berkali kali.
"Doktor Aher, sebelumnya sempat mendesak berkali kali agar PAW nya di segera kan, termasuk menghubungi Ketua DPRD dan menghubungi pihak Sekretariat, tetapi hal itu tidak serta-merta langsung dilaksanakan karena ada mekanisme nya," ulasnya.
Terhadap PAW tersebut, lanjut Sekwan menambahkan, Doktor Aher bakal digantikan oleh Riyan Maulana merupakan Caleg dari Partai Gerindra Dapil II Kabupaten Sumbawa Barat. Nantinya prosesi PAW tersebut akan mengundang pihak Kementerian Agama (Kemenag) KSB, pihak keluarga dan konstituen dari Riyan Maulana.
Proses PAW tersebut dilakukan setelah Dr Aheruddin Sidik SE, ME sebelumnya adalah anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Gerindra memutuskan untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat mendampingi Calon Bupati, Fud Syaifuddin ST, M.M,Inov pada Pilkada 2024. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.